MANDI BESAR DAN TAYAMUM
A. Pendahuluan
Masalah bersuci adalah masalah yang penting untuk kita
ketahui, sebab dalam melaksanakan ibadah-iadah tertentu, seseorang disyaratkan untuk
suci dari najis maupun hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil. Orang yang
terkena najis dapat menghilangannya dengan cara-cara tertentu, seperti
beristinjak atau membersihkannya dengan air dan sebagainya.
Sama halnya dengan najis, hadas harus dihilangkan dahulu
sebelum melaksanakan ibadah-ibadah yang mensyaratkan hal itu. Hadas kecil dapat
dihilangkan dengan berwudlu, sedangkan untuk menghilangkan hadas besar,
seseorang harus mandi besar.
Namun, ada kalanya seseorang berhalangan menggunakan air
untuk bersuci. Misalnya karena sakit, tidak ada air, atau dalam sebuah
perjalanan. Agama Islam memberikan
kemudahan bagi orang-orang tersebut, yaitu dapat mengganti wudlu atau mandi
dengan tayamum.
B.
Rumusan
masalah
Dari pendahuluan di atas, dapat ditarik beberapa rumusan
masalah sebagai berikut :
1.
Apa yang
dimaksud dengan mandi besar?
2.
Apa saja
yang menyebabkan seseorang diwajibkan mandi besar?
3.
Bagaimana
rukun, sunnah mandi dan
tata caranya?
4.
Apa yang
dimaksud dengan tayamum?
5.
Apa yang
menyebabkan diperbolehkannya tayamum?
6.
Bagaimana
rukun, sunnah, hal-hal yang membatalkan tayamun, dan bagaimana pula cara
melakukan tayamum?
C.
Pebahasan
- Mandi Besar
a.
Pengertian
Mandi besar adalah mandi
dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan
mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari puncak kepala sampai ujung
kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus
dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat atau ibadah lainnya yang
mensyaratkan suci dari hadas besar.[1]
b. Sebab-sebab
dilakukannya mandi besar
1) Pertemuan
antara kedua kelamin meskipun tidak keluar mani, yaitu bertemunya antara alat
kelamin laki-laki (atau kira-kiranya) dan kelamin perempuan, atau ke kelamin
binatang, atau ke dalam dubur keduanya, atau dubur laki-laki, baik anak kecil
maupun dewasa yang sudah mati atau yang masih hidup. Juga wajib mandi bagi
perempuan sebab ada zakar (kelamin laki-laki) yang masuk ke farji (kelamin
perempuan)nya, sekalipun zakar binatang, mayit, atau anak kecil. Juga wajib
mandi bagi laki-laki yang disetubuhi duburnya. Mayit yang disetubuhi setelah
dimandikan tidak perlu dimandikan lagi. Anak
kecil yang disetubuhi juga wajib mandi ketika sudah balig atau dewasa. Orang gila
yang disetubuhi juga wajib mandi ketika ia sudah sembuh.[2]
2) Keluar mani
baik sedang terjaga ataupun sedang tidur, dengan syahwat ataupun tidak.
3) Mati yang
bukan karena mati syahid,[3]
4) Haidh,
5) Wiladah (wanita
yang selesai melahirkan anak) atau sejenisnya,
6) Nifas.
c. Fardlu
(rukun) Mandi
1) Niat. Tempat
niat ialah pada permulaan bagian tubuh yang dibasuh.
Lafal niat mandi
sebagai berikut:
a)
Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar.
الغسل لرفع الحدث الاكبر فرضا لله تعالى نَوَيْتُ
Aku berniat mandi
untuk menghilangkan hadas besar wajib karena Allah Ta’ala.
b)
Niat mandi karena
Junub.
الغسل لرفع الحدث الاكبرعن الجنابة فرضا لله تعالى نويت
Aku berniat mandi
untuk menghilangkan hadas besar dari junub wajib karena Allah Ta’ala.
c)
Niat mandi
karena keluar mani.
الغسل لرفع الحدث الاكبر عن الإنزل المني فرضا لله تعالى نويت
Aku berniat mandi
untuk menghilangkan hadas besar dari keluar mani wajib karena Allah Ta’ala.
d)
Niat mandi karena
nifas.
الغسل لرفع الحدث الاكبرعن النفاس فرضا لله تعالى نويت
Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas
besar dari nifas wajib karena Allah Ta’ala.
e)
Niat mandi karena
haid.
الغسل لرفع الحدث الاكبرعن الحيض فرضا لله تعالى نويت
Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas
besar dari haid wajib karena Allah Ta’ala.
f)
Niat mandi karena
wiladah.
الغسل لرفع الحدث الاكبرعن الولادة فرضا لله تعالى نويت
Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas
besar dari wiladah wajib karena Allah Ta’ala.
g)
Niat memandikan mayit.
لغسل الميت لله تعالى نويت
Aku berniat memandikan mayit karena Allah Ta’ala
2) Menghilangkan
najis dari tubuh bila ada.
3) Meratakan
air ke seluruh tubuh, yaitu meratakan air ke seluruh kulit dan rambut.
d. Sunnah mandi
1) Membaca Basmalah.
2) Membasuh
kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam tempat air atau sebelum memulai mandi.
3) Wudlu
sebelum mandi.
4) Menggosok-gosokkan
tangan ke tubuh.
5) Berturut-turut,
dan
6) Mendahulukan
yang kanan daripada yang kiri.
e. Tata cara
mandi besar
Aisyah
r.a. berkata: ketika Rasulullah saw. jika mandi karena jinabat akan mulai
dengan membersihkan kedua tangannya, kemudian menumpahkan air dari tangan kanan
ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudlu, lalu mengambil
air, kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, lalu menyiram
kepalanya tiga genggam air, kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci
kedua kakinya. (Muttafaqun Alaihi dan lafadznya dari Muslim).[4]
- Tayamum
a. Pengertian
Tayamum
secara bahasa berarti kehendak atau maksud. Sedangkan menurut istilah, tayamum
adalah suatu pekerjaan yang mendatangkan debu pada wajah dan kedua tangan
dengan syarat-syarat tertentu. Tayamum dilakukan ketika orang tersebut berhalangan
menggunakan air, tidak ada air, sulit menemukan air, atau dalam perjalanan. Tayamum
dapat menggantikan wudlu dan mandi besar untuk melakukan ibadah wajib dan sifatnya hanya
sementara. Tidak seperti wudlu, tayamum hanya diperbolehkan untuk
melakukan kegiatan fardlu satu kali.
b. Syarat-syarat
tayamum[5]
1) Sebab
bepergian atau sakit.
Orang
yang sedang bepergian boleh melakukan tayamum dengan ketentuan apabila :
a) telah
mencari air dan tidak menemukannya.
b) ada air tapi
tempatnya terlalu jauh, sehingga apabila orang tersebut menuju ke tempat itu
akan kehabisan waktu untuk melakukan salat.
c) Ada air
tetapi sulit untuk mendapatkannya, misalnya air di sebuah sumur yang mana sumur
tersebut digunakan orang banyak dan berdesak-desakan dan alat untuk mengambil
air hanya menggunakan sebuah timba.
Orang
yang sakit boleh bertayamum dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Seandainya
ia berwudlu dalam keadaan sakit, dikhawatirkan ia akan mati karena anggota
tubuh (bagian wudlu)nya terkena air wudlu atau karena air itu akan membahayakan
penyakitnya.
b) Khawatir
penyakitnya akan bertambah parah atau akan memperlambat kesembuhan penyakit
itu.
c) Khawatir
akan menimbulkan cacat yang buruk ketika penyakitnya itu terkena air.
2) Sudah masuk
waktu salat.
3) Harus
mencari air bagi yang tidak berhalangan menggunakan air. Dalam hal mencari air,
pertama-tama orang tersebut harus mencari air di sekitarnya. Bila di sekitar
tempat itu tidak ditemukan air, orang tersebut harus mencari air meskipun
tempatnya jauh, sekiranya orang mendapatkan air itu masih sempat wudlu. Orang
yang khawatir meninggalkan barang bawaannya untuk mencari air, ia boleh
tayamum. Kemudian, apabila ada orang yang menjual air, orang yang tidak
mempunyai air untuk bersuci wajib membelinya dengan harga yang biasa. Apabila
harga air itu melebihi harga biasanya, orang tersebut tidak berkwajiban
membelinya. Boleh berayamum ketika ada air di dekatnya namun sulit untuk mendapatkannya,
misalnya airnya di sebuah sumur yang sangat dalam dan tidak ada alat untuk
mengambil air, atau takut karena gangguan binatang buas atau oleh musuh.
4) Menggunakan
debu (tanah) yang suci, murni, dan belum pernah digunakan untuk bersuci. Tidak
sah tayamum dengan kapur, tanah kapur, barang tambang (seperti besi, tembaga,
dan lain-lain), batu yang dilebur menjadi debu, dan sebagainya.
c. Rukun
Tayamum.
1) Niat (untuk
dibolehkannya mengerjakan salat). Lafal niatnya sebagai berikut:
نويت التيمم
لاستباحة الصلاة لله تعالى
Aku niat bertayam untuk dapat mengerjakan salat karena Allah Ta’ala.
2) Menekankan kedua telapak tangan di atas debu yang suci,
kemudian menyapukannya ke muka.
3) Menekankan telapak tangan di atas debu yang suci,
kemudian menyapukannya ke kedua tangan hingga ke siku.
4) Tertib.
d. Sunnah tayamum
1)
Membaca
Basmallah.
2)
Mendahulukan
anggota badan yang kanan daripada yang kiri.
3)
Menipiskan
debu.
e.
Hal-hal yang
membatalkan tayamum
1)
Perkara yang
membatalkan wudlu.
2)
Melihat air
pada selain waktu mengerjakan salat, dan
3)
Murtad.
f. Tatacara Tayamum[6]
1) Membagi debu yang suci menjadi empat bagian,
2) Menekankan kedua telapak tangan di atas debu yang suci dua bagian pertama, kemudia
disertai niat,
3) Tipiskan terlebih dahulu debu tersebut, kemudian usapkan
pada wajah sebagaimana bagian wajah yang dibasuh ketika berwudlu,
4) Menekankan kedua telapak tangan di atas debu yang suci bagian yang kedua,
5) Tipiskan dahulu, kemudian usapkan pada tangan sampai
siku-siku.
D. Kesimpulan
Mandi
besar atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan
mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari puncak kepala sampai ujung
kaki yang bertujuan untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan
sebelum melakukan ibadah wajib atau ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas besar.
Hal-hal yang menyebabkan mandi besar di antaranya adalah pertemuan antara kedua
kelamin, keluar mani, nifas, haidh, wiladah dan mati yang bukan karena mati
syahid. Rukun mandi meliputi niat, meratakan air ke seluruh tubuh, dan menghilangkan
najis.
Tayammum
adalah suatu pekerjaan yang mendatangkan debu pada wajah dan kedua tangan
dengan syarat-syarat tertentu. Tayamum dilakukan ketika orang tersebut berhalangan
menggunakan air, tidak ada air, sulit menemukan air, atau dalam perjalanan.
Tayamum dapat menggantikan wudlu dan mandi besar untuk melakukan ibadah wajib dan sifatnya hanya
sementara. Tidak seperti wudlu, tayamum hanya diperbolehkan untuk
melakukan kegiatan fardlu satu kali.
Seseorang dapat melakukan tayamum karena sakit atau dalam perjalanan, sudah
masuk waktu salat, mencari air, dan menggunakan debu yang suci. Rukun tayamum
meliputi niat dan mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci.
DAFTAR PUSTAKA
Alhusaini, Imam Taqiyuddin Abu
Bakar bin Muhammad. 2007. Kifayatul Akhyar, terj. jld.: VII. Syarifuddin
Anwar dan Misbah Musthafa. Surabaya: Bina Iman.
Al-Ghazii, Muhammad ibnu Qasim. t.
th. Fathul Qaribul Mujib.
Surabaya: Alhidayah.
Al-Asqalani, Ahmad ibnu Ali ibnu
Hajar. t. th. Bulughul Maram min Adillatil Ahkam. Surabaya: Hidayah.
Rifa’i, Moh. 1976. Risalah
Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: Toha Putra.
http://aduglazer.blogspot.com/pengertian mandi wajib besar junub
tata.html. 1/4/2011.
[1] http://aduglazer.blogspot.com/ pengertian-mandi-wajibbesarjunub-tata.html.1/4/2011.
[2] Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin
Muhammad Alhusaini, Kifayatul Akhyar, terj. Syarifuddin Anwar dan Misbah
Musthafa (Jld. VII; Surabaya: Bina Iman, 2007), hal. 79
[3] Muhammad ibnu Qasim al-Ghazii, Fathul
Qaribul Mujib, (Surabaya: Alhidayah), hal. 7
[4]
Ahmad ibnu Ali ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam,
(Surabaya: Hidayah, __), hal. 24
[5] Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin
Muhammad Alhusaini, Kifayatul Akhyar, terj. Syarifuddin Anwar dan Misbah
Musthafa (Jld. VII; Surabaya: Bina Iman, 2007), hal. 111-118
[6] Moh. Rifa’i, Risalah Tuntunan
Shalat Lengkap, Semarang: Toha Putra, 1976, hal. 24