Kamis, 09 Mei 2013

MANDI BESAR DAN TAYAMUM


MANDI BESAR DAN TAYAMUM
A.    Pendahuluan
Masalah bersuci adalah masalah yang penting untuk kita ketahui, sebab dalam melaksanakan ibadah-iadah tertentu, seseorang disyaratkan untuk suci dari najis maupun hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil. Orang yang terkena najis dapat menghilangannya dengan cara-cara tertentu, seperti beristinjak atau membersihkannya dengan air dan sebagainya.
Sama halnya dengan najis, hadas harus dihilangkan dahulu sebelum melaksanakan ibadah-ibadah yang mensyaratkan hal itu. Hadas kecil dapat dihilangkan dengan berwudlu, sedangkan untuk menghilangkan hadas besar, seseorang harus mandi besar. 
Namun, ada kalanya seseorang berhalangan menggunakan air untuk bersuci. Misalnya karena sakit, tidak ada air, atau dalam sebuah perjalanan.  Agama Islam memberikan kemudahan bagi orang-orang tersebut, yaitu dapat mengganti wudlu atau mandi dengan tayamum.
B.     Rumusan masalah
Dari pendahuluan di atas, dapat ditarik beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan mandi besar?
2.      Apa saja yang menyebabkan seseorang diwajibkan mandi besar?
3.      Bagaimana rukun, sunnah mandi dan tata caranya?
4.      Apa yang dimaksud dengan tayamum?
5.      Apa yang menyebabkan diperbolehkannya tayamum?
6.      Bagaimana rukun, sunnah, hal-hal yang membatalkan tayamun, dan bagaimana pula cara melakukan tayamum?






C.    Pebahasan
  1. Mandi Besar
a.       Pengertian
Mandi besar adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari puncak kepala sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat atau ibadah lainnya yang mensyaratkan suci dari hadas besar.[1]
b.      Sebab-sebab dilakukannya mandi besar
1)      Pertemuan antara kedua kelamin meskipun tidak keluar mani, yaitu bertemunya antara alat kelamin laki-laki (atau kira-kiranya) dan kelamin perempuan, atau ke kelamin binatang, atau ke dalam dubur keduanya, atau dubur laki-laki, baik anak kecil maupun dewasa yang sudah mati atau yang masih hidup. Juga wajib mandi bagi perempuan sebab ada zakar (kelamin laki-laki) yang masuk ke farji (kelamin perempuan)nya, sekalipun zakar binatang, mayit, atau anak kecil. Juga wajib mandi bagi laki-laki yang disetubuhi duburnya. Mayit yang disetubuhi setelah dimandikan tidak perlu dimandikan lagi.  Anak kecil yang disetubuhi juga wajib mandi ketika sudah balig atau dewasa. Orang gila yang disetubuhi juga wajib mandi ketika ia sudah sembuh.[2]
2)      Keluar mani baik sedang terjaga ataupun sedang tidur, dengan syahwat ataupun tidak.
3)      Mati yang bukan karena mati syahid,[3]
4)      Haidh,
5)      Wiladah (wanita yang selesai melahirkan anak) atau sejenisnya,
6)      Nifas.
c.       Fardlu (rukun) Mandi
1)      Niat. Tempat niat ialah pada permulaan bagian tubuh yang dibasuh.
Lafal niat mandi sebagai berikut:
a)         Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar.
الغسل لرفع الحدث الاكبر فرضا لله تعالى نَوَيْتُ
Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar wajib karena Allah Ta’ala.
b)        Niat mandi karena Junub.
الغسل لرفع الحدث الاكبرعن الجنابة فرضا لله تعالى   نويت
Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari junub wajib karena Allah Ta’ala.
c)         Niat mandi karena keluar mani.
الغسل لرفع الحدث الاكبر عن الإنزل المني فرضا لله تعالى نويت
Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari keluar mani wajib karena Allah Ta’ala.
d)        Niat mandi karena nifas.
 الغسل لرفع الحدث الاكبرعن النفاس فرضا لله تعالى نويت
Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas wajib karena Allah Ta’ala.
e)         Niat mandi karena haid.
الغسل لرفع الحدث الاكبرعن الحيض فرضا لله تعالى نويت
Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid wajib karena Allah Ta’ala.
f)         Niat mandi karena wiladah.
الغسل لرفع الحدث الاكبرعن الولادة فرضا لله تعالى نويت
Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari wiladah wajib karena Allah Ta’ala.
g)        Niat memandikan mayit.
لغسل الميت لله تعالى نويت
Aku berniat memandikan mayit karena Allah Ta’ala
2)      Menghilangkan najis dari tubuh bila ada.
3)      Meratakan air ke seluruh tubuh, yaitu meratakan air ke seluruh kulit dan rambut.
d.      Sunnah mandi
1)      Membaca Basmalah.
2)      Membasuh kedua tangan sebelum dimasukkan ke dalam tempat air atau sebelum memulai mandi.
3)      Wudlu sebelum mandi.
4)      Menggosok-gosokkan tangan ke tubuh.
5)      Berturut-turut, dan
6)      Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
e.       Tata cara mandi besar
Aisyah r.a. berkata: ketika Rasulullah saw. jika mandi karena jinabat akan mulai dengan membersihkan kedua tangannya, kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudlu, lalu mengambil air, kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut, lalu menyiram kepalanya tiga genggam air, kemudian mengguyur seluruh tubuhnya dan mencuci kedua kakinya. (Muttafaqun Alaihi dan lafadznya dari Muslim).[4]
  1. Tayamum
a.       Pengertian
Tayamum secara bahasa berarti kehendak atau maksud. Sedangkan menurut istilah, tayamum adalah suatu pekerjaan yang mendatangkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu. Tayamum dilakukan ketika orang tersebut berhalangan menggunakan air, tidak ada air, sulit menemukan air, atau dalam perjalanan. Tayamum dapat menggantikan wudlu dan mandi besar untuk melakukan ibadah wajib dan sifatnya hanya sementara. Tidak seperti wudlu, tayamum hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan fardlu satu kali.
b.      Syarat-syarat tayamum[5]
1)      Sebab bepergian atau sakit.
Orang yang sedang bepergian boleh melakukan tayamum dengan ketentuan apabila :
a)      telah mencari air dan tidak menemukannya.
b)      ada air tapi tempatnya terlalu jauh, sehingga apabila orang tersebut menuju ke tempat itu akan kehabisan waktu untuk melakukan salat.
c)      Ada air tetapi sulit untuk mendapatkannya, misalnya air di sebuah sumur yang mana sumur tersebut digunakan orang banyak dan berdesak-desakan dan alat untuk mengambil air hanya menggunakan sebuah timba.
Orang yang sakit boleh bertayamum dengan ketentuan sebagai berikut :
a)      Seandainya ia berwudlu dalam keadaan sakit, dikhawatirkan ia akan mati karena anggota tubuh (bagian wudlu)nya terkena air wudlu atau karena air itu akan membahayakan penyakitnya.
b)      Khawatir penyakitnya akan bertambah parah atau akan memperlambat kesembuhan penyakit itu.
c)      Khawatir akan menimbulkan cacat yang buruk ketika penyakitnya itu terkena air.
2)      Sudah masuk waktu salat.
3)      Harus mencari air bagi yang tidak berhalangan menggunakan air. Dalam hal mencari air, pertama-tama orang tersebut harus mencari air di sekitarnya. Bila di sekitar tempat itu tidak ditemukan air, orang tersebut harus mencari air meskipun tempatnya jauh, sekiranya orang mendapatkan air itu masih sempat wudlu. Orang yang khawatir meninggalkan barang bawaannya untuk mencari air, ia boleh tayamum. Kemudian, apabila ada orang yang menjual air, orang yang tidak mempunyai air untuk bersuci wajib membelinya dengan harga yang biasa. Apabila harga air itu melebihi harga biasanya, orang tersebut tidak berkwajiban membelinya. Boleh berayamum ketika ada air di dekatnya namun sulit untuk mendapatkannya, misalnya airnya di sebuah sumur yang sangat dalam dan tidak ada alat untuk mengambil air, atau takut karena gangguan binatang buas atau oleh musuh.
4)      Menggunakan debu (tanah) yang suci, murni, dan belum pernah digunakan untuk bersuci. Tidak sah tayamum dengan kapur, tanah kapur, barang tambang (seperti besi, tembaga, dan lain-lain), batu yang dilebur menjadi debu, dan sebagainya.
c.       Rukun Tayamum.
1)      Niat (untuk dibolehkannya mengerjakan salat). Lafal niatnya sebagai berikut:
نويت التيمم لاستباحة الصلاة لله تعالى
Aku niat bertayam untuk dapat mengerjakan salat karena Allah Ta’ala.
2)      Menekankan kedua telapak tangan di atas debu yang suci, kemudian menyapukannya ke muka.
3)      Menekankan telapak tangan di atas debu yang suci, kemudian menyapukannya ke kedua tangan hingga ke siku.
4)      Tertib.
d.      Sunnah tayamum
1)      Membaca Basmallah.
2)      Mendahulukan anggota badan yang kanan daripada yang kiri.
3)      Menipiskan debu.
e.       Hal-hal yang membatalkan tayamum
1)      Perkara yang membatalkan wudlu.
2)      Melihat air pada selain waktu mengerjakan salat, dan
3)      Murtad.
f.       Tatacara Tayamum[6]
1)      Membagi debu yang suci menjadi empat bagian,
2)      Menekankan kedua telapak tangan di atas debu yang suci dua bagian pertama, kemudia disertai niat,
3)      Tipiskan terlebih dahulu debu tersebut, kemudian usapkan pada wajah sebagaimana bagian wajah yang dibasuh ketika berwudlu,
4)      Menekankan kedua telapak tangan di atas debu yang suci bagian yang kedua,
5)      Tipiskan dahulu, kemudian usapkan pada tangan sampai siku-siku.
D.    Kesimpulan
Mandi besar atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari puncak kepala sampai ujung kaki yang bertujuan untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah wajib atau ibadah yang mensyaratkan suci dari hadas besar. Hal-hal yang menyebabkan mandi besar di antaranya adalah pertemuan antara kedua kelamin, keluar mani, nifas, haidh, wiladah dan mati yang bukan karena mati syahid. Rukun mandi meliputi niat, meratakan air ke seluruh tubuh, dan menghilangkan najis.
Tayammum adalah suatu pekerjaan yang mendatangkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan syarat-syarat tertentu. Tayamum dilakukan ketika orang tersebut berhalangan menggunakan air, tidak ada air, sulit menemukan air, atau dalam perjalanan. Tayamum dapat menggantikan wudlu dan mandi besar untuk melakukan ibadah wajib dan sifatnya hanya sementara. Tidak seperti wudlu, tayamum hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan fardlu satu kali. Seseorang dapat melakukan tayamum karena sakit atau dalam perjalanan, sudah masuk waktu salat, mencari air, dan menggunakan debu yang suci. Rukun tayamum meliputi niat dan mengusap wajah dan tangan dengan debu yang suci.




DAFTAR PUSTAKA
Alhusaini, Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad. 2007. Kifayatul Akhyar, terj. jld.: VII. Syarifuddin Anwar dan Misbah Musthafa. Surabaya: Bina Iman.
Al-Ghazii, Muhammad ibnu Qasim. t. th.  Fathul Qaribul Mujib. Surabaya: Alhidayah.
Al-Asqalani, Ahmad ibnu Ali ibnu Hajar. t. th. Bulughul Maram min Adillatil Ahkam. Surabaya: Hidayah.
Rifa’i, Moh. 1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: Toha Putra.






















[2] Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Alhusaini, Kifayatul Akhyar, terj. Syarifuddin Anwar dan Misbah Musthafa (Jld. VII; Surabaya: Bina Iman, 2007), hal. 79
[3] Muhammad ibnu Qasim al-Ghazii, Fathul Qaribul Mujib, (Surabaya: Alhidayah), hal. 7
[4] Ahmad ibnu Ali ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, (Surabaya: Hidayah, __), hal. 24
[5] Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Alhusaini, Kifayatul Akhyar, terj. Syarifuddin Anwar dan Misbah Musthafa (Jld. VII; Surabaya: Bina Iman, 2007), hal. 111-118
[6] Moh. Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, Semarang: Toha Putra, 1976, hal. 24